Profil Perkara
No. Perkara
108/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
10 Oktober 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pasal 169 huruf b dan Pasal 170
Bertentangan dengan Alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 33 ayat (2), (3), (4) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal a quo tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo bersifat ambigu dan membingungkan, serta saling kontradiktif antara Pasal 169 huruf a dan Pasal 169 huruf b, dan telah menimbulkan keraguan, kekaburan dan ketidakjelasan, sehingga tidak dapat memberikan kepastian hukum dan sangat merugikan bagi perusahaan pertambangan yang didirikan berdasarkan Kontrak Karya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan