Beranda / Profil
PROFIL UU
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
15
Tahun
2006
PROFIL UU
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
15
Tahun
2006
MENU UU
Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor
: 15
Tanggal Disahkan
: 30 Oktober 2006
Tanggal Diundangkan
: 30 Oktober 2006
LN
: 85
TLN
: 4654
Abstrak
- PEMERIKSA KEUANGAN - BADAN
2006
UU NO. 15, LN. 2006/NO. 85, TLN. NO. 4654, LL SETNEG : 33 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
- Untuk pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang baru.
- Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penjaminan peningkatan peran dan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri serta memiliki profesionalisme, pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden serta juga kemandirian pemeriksaan dan pelaporan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Oktober 2006.
- Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri 11 Bab dan 40 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Komisi XI
Status
- Mencabut UU - UU No. 5/1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 2 | Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3/K/I-XIII.2/7//2014 | Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana |
2. | Pasal 10 Ayat 1 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3/2007 | Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara |
3. | Pasal 12 Ayat - | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1/2018 | Perubahan Atas Peraturan BPK No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan |
4. | Pasal 14 Ayat 5 | Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1/2020 | Tata Tertib |
5. | Pasal 15 Ayat 5 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3/2017 | Perubahan Atas Peraturan BPK No. 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPK RI |
6. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | - |
7. | Pasal 27 Ayat 0 | Peraturan Perundang-undangan No. 0/0 | - |
8. | Pasal 29 Ayat 1 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 4/2018 | Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan |
9. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 4/2016 | Majelis Kehormatan Kode Etik BPK |
10. | Pasal 31 Ayat 2 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1/2017 | Standar Pemeriksaan Keuangan Negara |
11. | Pasal 34 Ayat 4 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1/2019 | Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan |
12. | Pasal 6 Ayat 6 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1/2018 | Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan |
13. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI No. 14/2017 | Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan / Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
14. | Pasal 7 Ayat 2 | Peraturan DPD No. 3/2014 | Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI |
15. | Pasal 8 Ayat 1 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 2/2017 | Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan |
16. | Pasal 8 Ayat 2 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 2/2017 | Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan |
17. | Pasal 8 Ayat 5 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 2/2017 | Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan |
18. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 3/2008 | Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan oleh BPK |
19. | Pasal 9 Ayat 1 | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1/2017 | Standar Pemeriksaan Keuangan Negara |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.