Profil Perkara

No. Perkara
29/PUU-XX/2022
Tanggal Registrasi
02 Maret 2022
Objek Perkara
Pasal 13 huruf f, huruf i, dan huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pemberlakuan pasal a quo berpotensi menghilangkan hak warga negara Indonesia sepanjang tidak dimaknai pintar dan pandai berdasarkan hasil proses penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tingkat intelektualitas yang mumpuni, kedewasaan dalam berfikir maupun bersikap, serta jujur dalam kepribadian maupun saat mengemban amanah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan