Profil Perkara

No. Perkara
13/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
22 Januari 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan norma Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon "pengangkatan penggantian antarwaktu" menimbulkan ketidakadilan bagi seseorang yang terpilih sebagai anggota BPK, karena hanya melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya. Apabila ketentuan pasal a quo diterapkan maka akan bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang secara tegas dan jelas menyatakan "Masa jabatan Anggota BPK selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya". Padahal tidak ada perbedaan yang substansial antara tata cara "pengangkatan penggantian antarwaktu yang mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU BPK dan tata cara "pemilihan" yang mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 14 UU BPK.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan