Profil Perkara

No. Perkara
3/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 5 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait pasal a quo sepanjang frasa "Untuk 1 (satu) kali masa jabatan" yang mengatur masa jabatan anggota BPK hanya 2 (dua) periode saja, sehingga membuat Pemohon terhalang dan tidak bisa lagi dipilih kembali untuk menjabat sebagai anggota BPK, dan membatasi terhadap umur/usia pensiun yang diatur dalam UU a quo belum terpenuhi yaitu usia 67 Tahun.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan