Profil Perkara
No. Perkara
106/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
09 Oktober 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 28 huruf d dan e
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 28 huruf d dan e tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo multi tafsir dalam proses seleksi sebagai calon anggota BPK, ada calon yang masih berstatus anggota lembaga negara lain dan masih anggota partai politik. Hal ini merugikan hak para Pemohon dan menimbulkan ketidak adilan dan ketidakpastian hukum Seharusnya dalam penjelasan Pasal 28 huruf d dan e memberikan penjelasan apa yang dimaksud "lembaga-lembaga negara lain" dan "badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing" serta " Anggota BPK dilarang: e. Menjadi anggota Partai Politik".
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan