Profil Perkara

No. Perkara
62/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 2 huruf G dan I UU No. 17 Tahun 2003 dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan (3) huruf b dan Pasal 11 huruf a UU No. 15 Tahun 2006 Bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan BUMN guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat untuk mencapai tujuan bernegara.Hal ini menurut para Pemohon tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, karena UU a quo telah memperluas ruang lingkup keuangan negara pada hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang termasuk kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/ BUMN dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan Pemerintah.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan