Profil Perkara
No. Perkara
26/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Pasal 6 ayat (1) jo.
Pasal 10 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
Pemohon menganggap bahwa tidak adanya tafsir yang tegas dari tugas dan kewenangan BPK RI sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan, sehingga telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang, karena secara nyata dan pasti tidak ada batasan terhadap pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dimaknai sebagai adanya penyertaan modal Pemerintah Pusat/Daerah secara langsung terhadap BUMN/BUMD atau lembaga lain yang mendapatkan penugasan untuk mengelola sumber daya alam dan/atau mendapat fasilitas untuk melaksanakan pelayanan umum terhadap masyarakat.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan