Profil Perkara
No. Perkara
34/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 56
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo mengenai "perlakuan dan kepastian hukum secara adil dihadapan hukum Negara", sehingga mengakibatkan menghilangkan hak Pemohon, terlihat dalam penyelesaian hubungan industrial, sehingga tidak terwujudnya iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berdasarkan Pancasila serta UUD Tahun 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan