Profil Perkara

No. Perkara
20/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial Pasal 81 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 81 tersebut di atas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo bahwa perbedaan pengaturan prosedural penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dengan UU No. 2 Tahun 2004 menimbulkan hilangnya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum bagi buruh yang kedudukannya lebih lemah dibandingkan dengan pengusaha. Keterbatasan kemampuan buruh dan serikat buruh untuk memahami Hukum Acara Perdata dan tidak adanya biaya biaya untuk menyewa jasa pengacara, serta masih sedikitnya buruh yang menjadi anggota serikat buruh, merupakan kondisi yang tidak adil jika dibandingkan pengusaha yang mempunyai sumber daya dan sumber dan untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan