Profil Perkara

No. Perkara
56/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
05 Juni 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 67 ayat (1) huruf d Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf d yakni batas umur masa tugas Hakim Ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan pada Mahkamah Agung RI, dan telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena bersifat diskriminatif, maka para Pemohon terhalang dan atau berpotensi tidak dapat melaksanakan tugas dan pengabdiannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan