Profil Perkara

No. Perkara
99/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
26 Nopember 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Pasal 2 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), (4), (5) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa muatan Pasal 2 tersebut diatas mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dipandang sangat parsialitas, dan krusial, serta berimplikasi melemahkan hak konstitusional para Pemohon khususnya para pekerja/buruh yang dirugikan disaat berselisih di pengadilan PHI dengan para pemegang modal/perusahaan terutama hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan