Profil Perkara
No. Perkara
23/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
13 Maret 2016
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 1 angka 22 UU No. 13 Tahun 2003 dan Pasal pasal 1 angka 1, 2, 11, 12, Pasal 2 huruf a, Pasal 56 huruf a, Pasal 86, Pasal 110, Pasal 114, Pasal 115 UU No. 2 Tahun 2004
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan kejelasan yang pasti terhadap hak para Pemohon serta penghidupan yang layak dalam mendapatkan imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, karena peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dapat ditafsirkan secara bebas dalam pelaksanaannya.Hal ini tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan