Profil Perkara
No. Perkara
84/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
03 September 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 59 angka 2
Bertentangan ketentuan dengan Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 59 angka 2 khususnya frasa "dengan Keputusan Presiden" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo sangatlah tidak menggunakan pertimbangan dengan Pasal 1 UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan menimbullkan diskriminatif khususnya bagi Pemohon yang berdomisili hukum di Kab. Karawang dan umumnya Kabupaten/Kota yang lain yang sedang dan akan berproses persidangan di PN kelas 1A Provinsi, yang tentunya menggunakan biaya yang tidak sedikit harus dikeluarkan baik oleh pihak Pemohon maupun oleh pihak yang sedang berselisih.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan