Profil Perkara

No. Perkara
8/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang mengatur suatu ketentuan dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa harus melalui mekanisme Dewan kehormatan Organisasi Advokat apabila dalam menjalankan tugas profesinya dinilai secara subyektif oleh KPK, Polisi, Jaksa dan Hakim bahwa para Pemohon dengan sengaja melakukan upaya atau tindakan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan serta menghalang-halangi atau mempersukar secara langsung atau tidak langsung dianggap oleh Pemohon telah merugikan Hak Konstitusionalnnya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan