Profil Perkara
No. Perkara
29/PUU-XIX/2021
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 11
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa ketentuan Pasal a quo merupakan suatu ketentuan yang ambigu, cenderung bersifat subjektif dan bertentangan dengan sifat-sifat dasar dalam hukum pidana. sehingga menyebabkan terjadinya suatu kontradiksi, maka dengan adanya frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya" menyebabkan Pemohon telah dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain bukan dari perbuatannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan