Profil Perkara

No. Perkara
32/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, khususnya frasa "Setiap orang" dan frasa "yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara". menimbulkan ketidakpastian hukum dimana aksi korporasi dalam perusahaan BUMN merupakan permasalahan bisnis bukan merupakan ranah pidana sehingga tidak seharusnya diberlakukan terhadap perusahaan BUMN termasuk PT. Pertamina (Persero), sepanjang aksi korporasi dilakukan dengan itikad baik.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan