Profil Perkara

No. Perkara
27/PUU-XVII/2019
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo, dimana pasal aquo menyebabkan profesi Advokat menjadi terbelenggu dalam menjalankan tugasnya, walaupun dalam menjalankan profesinya seorang Advokat memiliki niatan guna menegakkan hukum dan keadilan akan tetapi niatan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terhadap proses hukum yang berlangsung, sehingga tidak memiliki tolak ukur dan multi tafsir, juga bersifat subjektif dari penegak hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan