Profil Perkara
No. Perkara
39/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
25 April 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2 ayat (1)
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pasal 2 tersebut diatas mengenai ketentuan minimal pidana penjara selama 4 (empat) tahun telah merugikan hak konstitusional Pemohon, lamanya pidana penjara tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum terkait peran Pemohon dalam perkara pidana yang dituduhkan kepada Pemohon dan sangat tidak adil dan tidak proporsional. Ketentuan pasal a quo Pertama, memasung Hakim disatu sisi untuk menghukum seseorang selama 4 (empat) tahun, tanpa mempertimbangkan proporsi perbuatannya, Kedua, memasung JPU untuk menuntut seseorang dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun, walaupun kwalitas perbuatannya tidak sepadan dan Ketiga, memasung seseorang untuk harus menjalani hukuman selama 4 (empat) tahun penjara walaupun tidak sesuai dengan perbuatannya.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan