Profil Perkara

No. Perkara
80/PUU-XIV/2017
Tanggal Registrasi
05 Oktober 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), Pasal 55 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2) tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, yaitu tidak memberikan jaminan kepastian hukum yang adil (legal certainty). Keberadaan Pemohon dalam menyediakan pasokan "listrik" seharusnya diapresiasi oleh Pemerintah, bukan malah dibebankan pajak penerangan jalan. Pasal 55 ayat (2) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang frasa "sumber lain" tidak dimaknai terbatas pada sumber listrik yang dihasilkan oleh negara melalui PT.PLN dan pengenaannya hanya untuk kegiatan nonproduksi dan Pasal 55 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menyebabkan ketidakadilan hukum. Pajak penerangan jalan seharusnya hanya dikenakan pada pengunaan listrik yang bersumber dari negara (PT.PLN).
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan