Profil Perkara

No. Perkara
97/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
02 Oktober 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) serta Bab III Pasal 94 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (6), Pasal 18A ayat (2) dan Pasal 23A UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo para Pemohon tidak dapat menarik dan menikmati Pajak air permukaan untuk kepentingan menambah pendapatan asli daerah provinsi Sulawesi Barat yang tentunya akan mempengaruhi proses percepatan pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat. Para Pemohon sebagai penduduk di wilayah provinsi Sulawesi Barat berkewajiban menjaga seluruh ekosistem lingkungan terkhusus DAS Mamasa, namun disisi lain tidak mendapatkan keuntungan ekonomi atas pemanfaatan DAS Mamasa oleh pihak PLN Sulsel-Barata.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan