Profil Perkara
No. Perkara
1/PUU-X/2012
Tanggal Registrasi
03 Januari 2012
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 1 angka 13 frasa "…..termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen", Pasal 5 ayat (2) frasa"…termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar….", Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2).
Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan norma pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon karena diharuskan membayar pajak alat-alat berat, Para Pemohon telah diperlakukan tidak adil dan tidak mendapatkan kepastian hukum, karena diperlakukan sama dengan para pemilik kendaraan bermotor. Para Pemohon merasa tidak aman dan tidak bebas untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan alat-alat berat dan alat-alat besar tersebut, para Pemohon telah diperlakukan diskriminatif dan seharusnya mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif tersebut.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan