Profil Perkara
No. Perkara
52/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
04 Agustus 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 42 Ayat (2) huruf g pada frasa "golf"
Bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) joncto Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 42 Ayat (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena para Pemohon dikatagorikan golf sebagai hiburan memiliki akibat hukum yang merugikan para Pemohon, khususnya bidang penegakan hukum pajak, Para Pemohon yang seharusnya memiliki kedudukan hukum sebagai pelaku usaha di bidang olah raga justru ditempatkan sebagai pelaku usaha di bidang jasa hiburan yang mengakibatkan para Pemohon harus menanggung pajak tambahan yang dikenakan oleh daerah-daerah melalui Peraturan Daerahnya, yang tidak sama dengan pelaku usaha dibidang olahraga lain yang memiliki katagori sama dengan olahraga golf..
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan