Profil Perkara
No. Perkara
46/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 124 dan Penjelasannya
Bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945.
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 124 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena telah mengakibatkan beban ekonomi tinggi dan bertentangan dengan hak rakyat atas komunikasi sebagai hak dasar serta tidak adanya keadilan dan kepastian hukum. Penjelasan pasal a quo justru membuat ketidakjelasan norma, disatu sisi seolah-olah penerapan tarif retribusi tetap mengacu pada biaya pengawasan dan pengendalian, namun disisi lain biaya tersebut sulit dilakukan sehingga digunakan batasan tarif tertinggi 2% dari NJOP. Oleh karena itu pejelasan pasal a quo tidak dapat digunakan lagi sebagai tafsiran resmi norma yang terkandung dalam pasal a quo, kerena bunyi penjelasan pasal a quo justru mengaburkan dan membuat ketidakjelasan norma bahkan bertentangan dengan norma Pasal 151, Pasal 152 dan Pasal 161 UU a quo.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan