Profil Perkara
No. Perkara
30/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
07 Maret 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pasal 42 ayat (2) huruf i
Bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf i telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pembebanan pajak hiburan terhadap pusat kebugaran jelas-jelas melanggar asas-asas perpajakan, karena pelaku olahraga lainnya yang juga bergerak dibidang penyedia jasa prasarana/lapangan olahraga tidak dibebankan pajak hiburan kepada mereka. Pembebanan tersebut tidak hanya merugikan para Pemohon yang terdiri dari wajib pajak, tetapi juga para Pemohon yang merupakan subyek hukum yang dibebankan pajak hiburan manakala mereka berolahraga dengan menggunakan prasarana dan sarana yang ada pada pusat kebugaran. Hal ini menimbulkan tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan ketidakpastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan