Galeri Foto Komisi V
Dilokasi longsor di kilometer 64 ruas Tol Bocimi
Pelaksanaan konstruksi pembangunan jalan mestinya wajib memenuhi standar dan kualitas konstruksi jalan sebagaimana amanat Pasal 35E UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Selain itu ditegaskan bahwa dalam pembangunan Jalan Tol, perlu juga mengetahui kelayakan lingkungan melalui studi dampak lingkungan sebelum konstruksi, yang mencakup pengelolaan resiko longsor dan langkah-langkah mitigasi yang harus diambil
- 27-05-2024