Profil Perkara

No. Perkara
52/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
25 Maret 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28F UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah menimbulkan rasa tidak aman bagai Pemohon dan menghambat kebebasan Pemohon untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya dalam menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Menurut Pemohon pasal a quo sangat rentan pada tafsir apakah suatu pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik atau hasutan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan, hal ini telah mengekang kebebasan Pemohon dan sangat jelas dan nyata bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang dijamin UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan