Profil Perkara

No. Perkara
2/PUU-VII/2009
Tanggal Registrasi
06 Januari 2009
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3)
Inti Masalah
Rumusan Pasal 27 Ayat (3) tidak jelas dan sumir serta berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang, khususnya pengertian muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, juga tidak dijelaskan dalam Penjelasan UU ini, sehingga melanggar kepastian hukum, melanggar kebebasan berekspresi, berpendapat dan menyebarkan informasi, dan juga melanggar HAM.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan