Profil Perkara

No. Perkara
74/PUU-XIV/2016
Tanggal Registrasi
16 September 2016
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo apabila dicermati lebih mendalam baik di dalam ketentuan umum maupun bagian Penjelasan UU ITE, ternyata tidak ada satupun terdapat penjelasan terhadap frasa "Mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diakses sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo. Hal ini menurut Pemohon dapat menimbulkan multitafsir serta tidak ada ketidakpastian hukum.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan