Profil Perkara

No. Perkara
50/PUU-VI/2008
Tanggal Registrasi
17 Nopember 2008
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3)
Inti Masalah
Dengan adanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mencengkram kebebasan Pemohon selaku wartawan, yang menggunakan media internet sebagai wahana pemberitaan pada tanggal 12 Agustus 2008, Satuan Cyber Crime Polisi Daerah (POLDA) Metro Jaya melayangkan surat somasi yang menjerat Pemohon dengan Pasal 27 ayat (3), hal ini menjadi titik balik kebebasan Pers dalam menuangkan hasil investigasi Pemohon.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan