Profil Perkara
No. Perkara
5/PUU-VIII/2010
Tanggal Registrasi
28 Januari 2010
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 31 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang mengamanatkan pengaturan dan tata cara intersepsi yang hanya diatur dalam PP dapat mengganggu setidak-tidaknya punya potensi mengganggu hak dan kewenangan konstitusional Pemohon. Frasa " diatur dengan PP dalam ayat (4) menurut para Pemohon tidak sesuai dengan perlindungan hak asasi, dimana pengaturan penyadapan dalam PP tidak akan cukup mampu menampung artikulasi mengenai pengaturan penyadapan Pengaturan penyadapan yang didelegasikan melalui PP justru tidak akan mampu melindungi hak konstitusional warga negara, karena terbatasnya mandat, delegasi dan substansi yang dapat diatur di dalam suatu PP.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan