Profil Perkara
No. Perkara
1/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
09 Januari 2015
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (4)
Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (4) UU a quo telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon dalam beraktivitas di dunia maya hak pemohon untuk mengembangkan diri, hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dan hak untuk menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia itu telah dhambat pelaksanaannya dengan diberlakukannya rumusan pasal-pasal a quo tidak jelas dan multitafsir dan ambigu, rentan disalahgunakan dan tuidak berkeadilan, sehingga mencederai hak Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan