Profil Perkara
No. Perkara
38/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag-Undang No. 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang
Pasal 27 Lampiran Undang-Undang
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
Dalam Pengujian Formil: Pengesahan Perppu a quo menjadi UU tidak sah karena dibahas pada masa sidang DPR sekarang, dimana seharusnya dibahas pada masa sidang DPR yang berikutnya dan cara pengambilan keputusan penetapan Perppu a quo menjadi UU seharusnya memakai mekanisme voting, karena dari awal fraksi PKS tidak setuju.
Dalam Pengujian Materiil: Pasal 27 UU a quo menjadikan penguasa atau pejabat akan menjadi kebal hukum, tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan