PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2020

Profil Perkara

No. Perkara
43/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal-pasal aquo secara subjektif berpotensi disalahgunakan atau dijadikan alasan oleh penegak hukum untuk tidak melakukan penuntutan atau menempuh upaya hukum baik secara pidana, perdata maupun TUN.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan