PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2020

Profil Perkara

No. Perkara
37/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 2 ayat (1) huruf e angka 2, Pasal 2 ayat (1) huruf f dan huruf g, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 19, Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa sejumlah ketentuan dalam Lampiran UU aquo setidaknya berpotensi menghambat para pemohon untuk mewujudkan tujuan-tujuan organisasi pemohon di bidang sosial dan kemanusiaan dan upaya aktivisme khususunya dikaitkan dengan konteks penanganan pandemi Covid-19 saat ini dan tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum yang adil dalam mengawal dan memastikan pengelolaan keuangan negara
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan