PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2020

Profil Perkara

No. Perkara
51/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
07 Juli 2020
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa menurut para pemohon pasal-pasal aquo telah melegitimasi sebuah perppu untuk mengatur materi muatan APBN yang seharusnya diatur dalam sebuah UU, dan menjelaskan norma dalam pasal-pasal quo menyusup masuk ke dalam materi muatan UU APBN dimana dalam UUD yang mengharuskan APBN ditetapkan dalam sebuah UU bukan Perpuu.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan