PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2020

Profil Perkara

No. Perkara
75/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 6 ayat (12), Pasal 27 dan Pasal 28 Lampiran UU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23A, Pasal 23E ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa UU a quo menyalahgunakan keadaan darurat kesehatan untuk membentuk hukum darurat yang berpotensi mengurangi hak konstitusional pemohon lainnya yang termaktub dalam Pasal-pasal a quo UUD Tahun 1945. Dan dalam pembahasan Perppu No. 1 Tahun 2020 isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah, dalam faktanya DPR membahas tanpa DPD sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan secara keseluruhan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan