PROFIL UU
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
Nomor
2
Tahun
2020

Profil Perkara

No. Perkara
49/PUU-XVIII/2020
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa pasal aquo berpotensi menghilangkan hak konstitusional Pemohon dalam hal terkait pertanggung jawaban hukum penggunaan uang negara (APBN) terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dan untuk mendapatkan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab atas penggunaan dana penanganan Covid-19. dan apabila terjadi penyalahgunaan pengunaan dana maka mengakibatkan pemohon dan masyarakat akan sengsara dan karena pasal aquo tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secacar hukum, intinya menentukan perbuatan tersebut bukan merupakan kerugian negara dan tidak dapat dituntut secara pidana, digugat secara perdata dan TUN.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan