Profil Perkara
No. Perkara
84/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
17 Oktober 2017
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tenntang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 23 Ayat (2) dan (3).
Bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1)
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal tersebut menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi Pemohon sebagai anggota partai politiknya sampai saat ini masih terpecah belah dengan dualisme kepengurusan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan