Profil Perkara
No. Perkara
39/PUU-XI/2013
Tanggal Registrasi
25 Maret 2013
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pasal 16 ayat (1) huruf c huruf d dan ayat (3)
Bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c dan d, dan ayat (3), karena frasa "Menjadi Anggota Partai Politik lain" dan frasa "Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal a quo sangat merugikan para Pemohon, karena berpindah ke Partai Politik lain dapat dianggap melanggar AD/ART tetapi para Pemohon sangat berkeinginan untuk tetap berada pada partai asal dan tetap sebagai anggota legislatif. Pasal a quo menurut para Pemohon tidak mengantisipasi akibat hukum yang timbul karena adanya partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPR akan tetapi mempunyai wakil yang duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyerap aspirasi seluruh masyarakat khususnya terhadap fungsionaris Partai Politik. Hal ini tidak adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum yang adil.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan