Profil Perkara

No. Perkara
78/PUU-XIII/2015
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 33 ayat (1) UU No. 2/2011 dan Pasal 2 angka 5 UU No. 9/2004 Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan persoalan hukum dan menciptakan ketidakpastian hukum. Frasa 'Tidak Tercapai" menimbulkan ambiguitas dan multi tafsir. Dalam suatu mekanisme penyelesaian perselisihan, frasa "tidak tercapai" biasanya digunakan untuk menunjuk adanya mekanisme musyawarah demi mencapai mufakat. Hal ini bisa dibuktikan dibeberapa klausula ketentuan perundang-undangan
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan