Profil Perkara
No. Perkara
35/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
07 Juni 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (2) huruf c dan Pasal 51 Ayat (1a) bertentangan dengan Pasal 28 , Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas secara umum mempersulit untuk mendirikan dan membentuk pPartai Politik Baru dengan persyaratan-persyaratan yang tidfak masuk akal dengan biaya yang cukup tinggi dan waktu yang tersedia untuk verifikasi sangat singkat, persyaratan yang berat tersebut mengakibatkan tidak semua orang dapat melaksanakan haknya untuk berserikat dan melanggar UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan