Profil Perkara

No. Perkara
15/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
08 Februari 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 2 Ayat (1), (1a), (4), Pasal 3 Ayat (1), (2a), (2b, (2c), Pasal 4 Ayat (1), (2), (3), (4) Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4), Pasal 19 Aayat (3a), Pasal 32 Ayat (5), Pasal 33 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1), (1a), (1b), (1c), Ayat (2), (4), (5) Bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 22E Ayat (3), Pasal 28C, Pasal 28D Ayat (1) dan (3) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Norma yang terkadung dalam pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak partai-partai politik, dan ada niat untuk mendepolitisasi partai politik serta berpotensi menimbulkan konflik internal dan bersifat kontradiksi tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan