Profil Perkara

No. Perkara
18/PUU-IX/2011
Tanggal Registrasi
16 Februari 2011
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 51 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (1a), jo Pasal 3 Ayat (2) hruuf c dan huruf d jo Pasal 4 jo Pasal 47 Ayat (1), jo Pasal 51 Ayat (1a), (1b), (1c dan Ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) dan (3), pasal 28I Ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah
Ketentuan pasal tersebut diatas sangat berpotensi merugikan para Pemohon , dalam hal ini menyebabkan PKNU tidak mendapatkan jaminan kesamaan kedudukan dan kesempatan dalam hukum dan pemerintahan serta perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif. Kewajiban mengikuti verifikasi sebagai badan hukum dalam waktu paling lambat 2 1/2 tahun sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum dengan syarat-syarat sangat berat adalah jelas-jelas memberatkan dan diskriminatif terhadap parpol yang tidak lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) seperti halnya PKNU.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan