Profil Perkara

No. Perkara
69/PUU-XVI/2018
Tanggal Registrasi
24 Agustus 2018
Objek Perkara
pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 5189) bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah
bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusional terhadap UU aquo yaitu hak untuk bernegara atas dasar hukum perikatan dan hak untuk bernegara yang mengimplementasikan Pancasila, hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan