Profil Perkara
No. Perkara
24/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Pasal 23 ayat (2) dan (3), Pasal 33 UU Partai Politik, dan Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada.
Bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 24 Ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa menurut Pemohon eksistensi Pasal 23 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 33 UU Parpol serta frasa a quo dalam Pasal 40A Ayat (3) UU Pilkada telah memberikan ruang bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yaitu Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan pasal tersebut pengakuan sahnya pimpinan suatu partai politik yang telah menempuh upaya penyelesaian pada pengadilan tidak lagi semata-mata digantungkan pada putusan pengadilan, akan tetapi digantungkan juga pada pendaftaran yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yaitu Kementerian Hukum dan HAM.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan