Profil Perkara

No. Perkara
39/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80A dan Pasal 82A.Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
"bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa “menganut”, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62, Pasal 80, dan Pasal 82A menurut Pemohon memungkinkan pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas, akibatnya ketentuan ini dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara sehingga bertentangan dengan hak asasi manusia dan kepastian hukum harus dijamin oleh Negara tanpa terkecuali kepada mereka yang berada di dalam organisasi masyarakat"
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan