Profil Perkara
No. Perkara
3/PUU-XII/2014
Tanggal Registrasi
09 Januari 2014
Objek Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 1 angka 1 dan 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2) dan (3), Pasal 59 ayat (2) huruf b, c, dan e.
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. Menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo telah membuka ruang penafsiran yang multi interpretatif dan karet dan berdampak pada munculnya suatu kondisi ketidakpastian hukum dan lebih jauh situasi tersebut potensial akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berserikat serta berimplikasi pada kemungkinan dilakukannya pembubaran suatu organisasi.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan