Profil Perkara
No. Perkara
50/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian formiil : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pengujuan materiil : Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 22, Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28D, Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah
Hak konstitusional Para Pemohon dirugikan dengan penetapan Perppu No 2 Tahun 2017 karena penetapannya tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan Pasal 12 UUD 1945 dan tidak terdapat “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, hak konstitusional Para Pemohon dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, telah dirugikan atau setidak-tidaknya berpotensi untuk dirugikan.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan