Profil Perkara

No. Perkara
48/PUU-XV/2017
Tanggal Registrasi
Data tidak ditemukan.
Objek Perkara
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah
Bahwa Pemohon sebagai Ormas berbadan hukum berbentuk yayasan, memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam kapasitasnya sebagai Ormas Berbadan Hukum Privat berbentuk Yayasan, yang secara konstitusional pemohon telah dirugikan pemenuhan Hak Konstitusionalnya untuk menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sekaligus hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam naungan badan hukum privat berdasarkan konstitusi Pasal 28 E jo 28 D ayat (1) UUD 1945 atas terbitnya Perppu Ormas.
Data Pemohon
Data Kuasa Hukum Pemohon
Data Perbaikan
Data Kehadiran
Data Putusan